Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125
Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.

“SEGERA SELAMATKAN PETANI ROTAN dan INDUSTRI ROTAN KALIMANTAN”

Written By Unknown on Friday, May 20, 2016 | Friday, May 20, 2016

Sekjen PEPPIRKA saat bersama media (ags)
Banjarmasin, Rotan adalah salah satu budidaya tanaman yang dibudidayakan oleh masyarakat pedalaman Kalimantan  sejak mulai dari nenek moyang mereka, jenis varitas yang masih dibudidayakan mereka adalah varitas irit dan taman dengan hasil panen jenisnya sega dan runtih. Dari dulu hingga sekarang mereka masih membudidayakan tanaman rotan mereka di kebun mereka dan bahkan dipekarangan rumah mereka di pedalaman Kalimantan.salah satu sentra tanaman budidaya rotan di Kalimantan adalah desa Muara Pulau Kec. Tabukan Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan kata Sekjen 
Perkumpulan Petani Pedagang dan Industri Rotan Kalimantan (PEPPIRKA) M Irwan Riyadi.

Irwan mengatakan Di desa Muara Pulau ini bisa menghasilkan kurang lebih 300 ton per minggu hasil panen rotan ini sangat luar biasa untuk potensi pengembangan rotan di Kalimantan.type hasil produksi rotan tersebut adalah sebagai berikut :




No
Jenis Hasil produksi Rotan
Type ukuran hasil produksi rotan Kalimantan pada umumnya
1
Sega dan Runtih
Sop Kecil Uk               : 4/8
Sop Besar Uk             : 8/11
Kubu kecil                   : 4/6
Kubu Besar                 : 8/11


Melihat hasil diatas maka kita dapat ketahui bersama bahwa besarnya potensi produksi rotan di pulau Kalimantan.kalau lebih lanjut dapat didalami siapa saja yang terlibat dalam produksi rotan ini. Ternyata banyak pihak yang terlibat dalam produksi rotan di Kalimantan , pihak tersebut adalah Pedagang Kecil / Usaha kecil yang bertugas mengumpulkan hasil panen rotan ditingkat petani rotan, di tingkatan pedagang kecil ini dilakukan proses lanjutan dari hasil rotan tersebut di lakukan gosok runtih dan gosok sega.

Setelah itu pedagang kecil melakuan pengasapan dan penjemuran hasil rotan tersebut , setelah dirasa cukup maka rotan tadi kemudian di galung atau di paking dan segera di pasarkan kepedagang besar di pusat pusat kota atau di ibukota propinsi di beberapa propinsi dikalimantan. Dari tahapan diatas telah dapat kita lihat secara gamblang bahwa telah terjadi proses industry yang dilakukan ditingkat pedagang kecil dengan melibatkan tidak sedikit tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Tahapan selanjutnya setelah hasil Rotan tadi di beli oleh Pedagang Besar maka proses selanjut dilakukan oleh pedagang besar antara lain adalah memilah hasil rotan tadi untuk dilakukan proses pemisahan size/ukuran rotan, setelah terpisah pedagang besar melakukan kembali pembersihan atau penggosokan lebih lanjut rotan tersebut, setelah digosok pedagang besar kembali melakukan paking sesuai size yang di pasarkan baik itu size/ukuran yang diperlukan oleh industry rotan lanjutan di Kalimantan, dari pedagang besar ini telah mempekerjakan banyak tenaga kerja untuk melakukan proses lanjutannya, dan perlu di ketahui tahapan yang dilakukan itu tidak menggunakan mekanis melainkan hanya menggunakan tenaga manusia sehingga banyak pekerja yang terlibat dalam proses tersebut, maka menurut kami hal diatas juga merupakan proses industry yang dilakukan oleh pedagang besar tersebut.

Selanjutnya adalah tahapan akhir dari perjalanan rotan tersebut masuk ke Industri Rotan Besar , yaitu dalam tahapan ini pabrik pengolahan rotan akan melakukan produksi pemisahan Rotan tersebut menjadi hasil Hati Rotan dan Kulit Rotan. Dalam tahapan ini pula sangat banyak sekali menyerap tenaga kerja untuk melakukan tahapan ini, selain memilah kembali size rotan dalam proses industry juga kembali melakukan penjemuran Rtan sebelum dilakukan tahapan pemisahan hati dan kulit rotan tersebut.

Dari hal diatas maka tergambarlah secara terang benderang bahwa mulai dari pembibitan,penanaman,pemeliharaan rotan di kebun sampai dengan proses akhir pemisahan hati dan kulit rotan adalah suatu proses industry. Yang disebut sebagai industry rotan , hal ini dapat di gambarkan proses tersebut tidak lepas dari awal sampai akhir hasil yang didapat murni 100 % adalah Rotan tidak ada hasil tambahan selain dari pada rotan itu sendiri.

Sehingga dapat di simpulkan industry Rotan Hulu nya berada di Petani Rotan Kalimantan sedangkang Hilirnya Berada Di industry Rotan Asalan dan Industry Rotan pemisah Hati dan Kulit Rotan.yang berada di Kalimantan Pula, bukan di Industry  Mebel dan Bukan Di industry lainnya yang notaben nya tidak semua produk mereka menggunakan rotan secara utuh baik dari jenis dan ukuran rotan itu sendiri.

ironissekali kalau kita harus mengorbankan industry rotan dengan menyebutkan bahwa industry hilir rotan adalah industry mebel atau yang lainnya.dalam proses pertanian dan industry rotan ini pula didapat nilai tambah nya berupa asal budidaya rotan mendapat nilai tambah dari pedagang kecil dan besar dan selanjutnya mendapat nilai tambah kembali di tingkat industry pemisah hati dan kulit Rotan.

Industry rotan adalah industry yang konsisten menggunakan rotan secara utuh dan menghasilkan produk rotan pula secara utuh dan mendapatkan nilai tambah dalam produksinya secara utuh menghasilkan ROTAN itu sendiri bukan membuat suatu produk yang dimana produk tersebut tidak menjadikan rotan Kalimantan menjadi bahan seluruhnya dalam produk tersebut. Kata Sekjen PEPPIRKA Irwan
Sekjen PEPPIRKA menambahkanbahwa kita harus lebih bijaksana dalam menyikapi hal tersebut, jangan sampai sebuah kebijakan yang diambil oleh pemangku kebijakan berimbas negative terhadap salah satu pihak yang sebenanya adalah penyangga utama dalam pembudidayaan dan produksi Rotan di INDONESIA, kita harus berterimakasih kepada Petani dipedalaman Kalimantan yang sampai saat ini masih membududayakan rotan walau pun harga yang didapat jauh dari harapan mereka, kita juga harus berterimakasih kepada pedagang kecil dan besar juga ke industry rotan yang masih bertahan dan masih berusaha tetap exsis dalam memasarkan Rotan Di TANAH AIR KITA INDONESIA RAYA. Ditengah terus menurunnya harga, ditengah himpitan ekonomi yang kian menerpa, ditengah kegundah gulananya ditandatanganinya AFTA dan MEA maka kami Para petani rotan, Para pedagang Rotan, para Industri Rotan yang sudah diambang kehancuran ini mencoba bersuara, mencoba mengajak PIHAK PIHAK yang masih perduli terhadap ROTAN untuk duduk bersama kami guna menata ulang TATA NIGA ROTAN DI INDONESIA DAN DUNIA. MelaluI Perkumpulan Petani Pedagang dan Industri Rotan Kalimantan ( PEPPIRKA ) kami bersuara mengajak para pelaku usaha rotan bersinergi bersama kami, ikut dibelakang kami untuk mewujudkan ROTAN KALIMANTAN BERJAYA KEMBALI. Menjadikan rotan komoditas unggulan untuk export INDONESIA guna mendongkrak pendapatan pemerintah di bidang non migas khususnya.
Selain itu ketua PEPPIRKA M Nirwandi menyampaikan  10 usulan kebijakan yang harus diambil segera untuk menyelamatkan Petani,pedagang dan Industri Rotan Kalimantan. Adapun 10 ususlan kebijakan tersebut sebagai berikut :
  1. 1.    Segera revisi dan cabut Permandag No 35 / M-DAG/PER/11/2011 Tanggal 30 November 2011 tentang pelarangan export rotan mentah dan setengah jadi
  2. 2.    Segera menyususun regulasi yang baru dimana merumuskan industry Hulu dan Hilir Rotan Kalimantan merupakan produk jadi rotan bukan lah mebel rotan,furniture,dan lain lain, melainkan industry hilir rotan adalah produk Rotan Asalan dan Rotan hasil pemisahan hati dan Kulit Rotan.
  3. 3.    SELAMAT KAN SEGERA PETANI DAN BURUH TANI ROTAN DAN DENGAN SEGERA MENGATUR TATA NIAGA ROTAN DI INDONESIA
  4. 4.    Rotan Kalimantan Bukan Lah Hasil Hutan melainkan Hasil Budidya Perkebunan Rotan Rakyat di Pedalaman Kalimantan Khususnya
  5. 5.    Segera Memisahkan Industry ROTAN dengan Industry Pengolahan ROTAN Mebel dan lainnya karana dirasa kurang relevan dalam hal peningkatan Produksi Rotan Kalimantan.
  6. 6.    Segera Melakukan Inventarisasi Petani,Pedagang dan Industri ROTAN Kalimantan yang masih bertahan dan yang sudah tutup usaha dan industrinya.
  7. 7.    SEGERA MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN PEMANGKU KEBIJAKAN INDUSTRI ROTAN GUNA MERUMUSKAN TATA KELOLA NIGA ROTAN YANG BERBASIS EKONOMI KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM MENUJU KEADILAN DAN PEMERATAAN BAIK PUSAT MAU PUN DAERAH
  8. 8.    SEGERA MELAKUKAN LANGKAH LANGKAH PENYIAPAN INFRASTRUTUR EXPORT DI DAERAH PENGHASIL ROTAN YANG MEMILIKI INFRASTRUKTUR YANG MUMPUNI GUNA SEBAGAI PINTU KELUARNYA HASIL ROTAN.
  9. 9.    SEGERA MELAKUKAN KONSOLIDASI DITINGKAT PETANI,PEDAGANG DAN INDUSTRI ROTAN REGIONAL DI KALIMANTAN
  10. 10.  SEGERA MENGHENTIKAN DAN MEMBATASI  PRODUK YANG MENYERUPAI     ROTAN KARNA SANGAT TIDAK RAMAH LINGKUNGAN DENGAN SEGERA MENYIAPKAN ROTAN BUDIDAYA SEBAGAI BAHAN OLAHAN BAGI INDUSTRI PENGOLAHAN YANG SAAT INI MULAI DI TINGGALKAN DAN BAHKAN AKAN PUNAH DALAM HAL PEMANFAATANNYA.

    M Nirwandi Juga Menjamin ketersedian Rotan jadi hasil budidaya untuk kebutuhan dalam negri dan Luar Negri untuk dikelola dan diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat Indonesia karna sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang Undang dasar 1945 dan sesuai dengan implementasi dari Ekonomi Kerakyatan yang diusung oleh Presiden Kita yaitu Bapak JOKO WIDODO.

    Untuk kondisi sampai hari ini Rotan budidaya di Kalimantan sangat lah banyak dan melimpah, perkebunannya pun masih terbentang luas di tempat kami sehingga kami menghimbau kesemua pihak agar jangan takut tentang pembukaan kran export rotan, karna dengan dibukanya hal tersebut maka harga rotan kembali di jaman kejayaannya , tarap hidup petani akan meningkat dan pendapatan Negara pun kembali didapat secara utuh, selama ini mulai dari tahun 2011 sampai dengan 2015 petani rotan telah menelan pil pahit dari kebijakan rotan yang dikeluarkan tersebut, oleh karna itu kita berkewajiban untuk meningkatkan tarap hidup petani rotan, menghidupkan kembali industry rumah tangga dalam pengolahan Rotan kalimantan, kita harus kembali menghidupkan pabrik pabrik Rotan kalimantan yang telah mati suri.

    Melalui tulisan ini kami Perkumpulan Petani, Pedagang dan Industri Rotan Kalimantan (PEPPIRKA) Mengetuk Hati Pemeritah saat ini untuk lebih memperhatikan Petani,Pedagang,dan Industri ROTAN Kalimantan yang sudah dalam keadaan di ujung tanduk, kami sadar perjuangan kami ini masih panjang dan pasti menghadapi kendala. Tapi kami yakin Pemerintah saat ini lebih serius untuk membangun ekonomi kerakyatan,dan lebih pedululi terhadap kaum menengah kebawah.ehingga tebesitlah oleh kami selogan perjuangan kami adalah “ ROTAN KALIMANTAN BERJAYA KEMBALI ATAU MATI DIMAKAN WAKTU’ Kata Nirwandi (ags)
Friday, May 20, 2016 | 0 komentar | Read More

Petani Rotan Menjerit, Rotan Semakin di Lupakan

Sekjen PEPPIRKA saat wawancara dengan awak media (ags)

Banjarmasin - Selama hampir 25 tahun rotan kalimantan merajai barang olahan anyaman dari rotan, baik mebel, tikar, perabotan rumah tangga dan lain sebagainya, dimana semua hasil olahan tersebut menjadi tujuan eksport ke seluruh dunia.

Sekarang rotan menjadi barang yang tidak terpakai lagi, karena permintaan terhadap bahan baku rotan sudah mulai ditinggal kan oleh para pengusaha, mereka sekarang beralih dengan rotan sintetis.
Bapak Acun mengatakan bahwa semua ini bermula dengan di keluar kan nya SK Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 35  Tahun 2011 di  mana rotan hasil hutan tidak boleh di ekspor langsung oleh petani maupun pedagang di seluruh wilayah indonesia.

Dengan dikeluarkan nya SK Menperindag no. 35 tahun 2011 tersebut petani rotan kalimantan akhirnya menjerit, karena tidak bisa lagi mengekspor hasil berladang atau bertani mereka.
Padahal rotan kalimantan sudah dibudidayakan oleh petani, sehingga tidak lagi tergantung dari hasil hutan.

Rotan kalimantan di tanam bukan hasil dari alam seperti rotan sumatera, sulawesi yang merupakan alas atau berasal dari alam kata Acun

"Rotan kalimantan tidak akan habis karena semua di tanam oleh petani,bukan hasil hutan seperti yang di gemborkan pemerintah pusat" kata pemilik lahan perkebunan rotan di Barito Selatan

Selain itu Pak Ubuh dan Pak Aliannor dari desa babai kecamatan bengkuang kab barito selatan dan dari desa mengkatib kecamatan dusun hilir kab barsel Pak Idang juga mengungkapkan bahwa setelah di berlaku kan nya tentang larangan eksport untuk rotan kami selaku petani rotan menderita karena tidak ada pemasukan lagi, dan pedagang dari Cirebon semena mena menentukan harga rotan dan bayar nya pun sekehendak mereka, kami petani rotan kalimantan sangat di rugikan oleh ulah segelintir pengusaha rotan Cirebon yang beli kepada kami tidak dibayar, jadi kami selaku petani rotan mau makan apa kalau tidak di bayar

Sebagian dari kami sekarang mulai beralih dari petani rotan menjadi buruh pekerja kasar di perkebunan sawit yang nota bane nya merupakan cukong cukong pengusaha dari luar kalimantan, yang menginginkan perkebunan rotan kami di ganti dengan perkebunan sawit.

Kami sadar sebagai petani kami merupakan rakyat indonesia, tepi kami juga heran di alam kemerdekaan ini masih saja, ada upaya upaya yang dilakukan oleh pihak pihak yang tidak menginginkan hasil perkebunan rotan kami menjadi tuan rumah di negara kami indonesia.

Kami berharap sebagai petani yang sumber daya manusiaya yang sangat minim, agar pemerintah memberikan sedikit perhatian, melihat realita dan mau turun melihat ladang ladang kami/ kebun rotan kami, yang mulai kami tinggal kan karena kalah dengan rotan sintetis.

Dulu kami bisa menyekolahkan anak sampai di bangku kuliah, Sekarang jangan kan untuk menyekolahkan anak anak kami di sekolah yang bagus apa lagi sampai kuliah di perguruan tinggi, untuk makan saja kami harus ngutang untuk mencukupi kebutuhan hidup yang tidak menentu, sehingga kami menjalani menjadi buruh kasar di perkebunan kelapa sawit kata Ubuh dan Aliannor.

Melalui
koran SPB Jakarta, Kami dari petani Rotan sangat mengharapkan kepada pemerintah pusat yakni Presiden Jokowi, maupun DPR  agar SK Menperindag no. 35 tahun 2011 segera di cabut, karena sudah mengekang hidup hajat masyarakat petani Rotan Kalimantan agar kami para petani bisa hidup layak kembali. 

Kami datang dari hulu Barito ke Banjarmasin ini untuk membentuk persatuan petani rotan kalimantan, dengan rencana pembentukan ini kami mengharapkan agar kami bisa hidup dengan layak, tidak ada lagi lahan perkebunan rotan kami beralih fungsi menjadi lahan sawit, kami masyarakat petani rotan meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mencabut SK Menperindag No. 35 tahun 2011, karena merugikan kami selaku petani rotan kalimantan. (Ags)
Friday, May 20, 2016 | 0 komentar | Read More

Anggota TNI Yang Tidak Netral dalam Pilkada Akan Dipecat

Written By Unknown on Sunday, December 6, 2015 | Sunday, December 06, 2015


Ilustrasi Pilkada [istimewa]

Jakarta (Metro Kalimantan) - Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Mayjend Yayat Sudrajat mengingatkan anggotanya agar bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Pasalnya, pihaknya akan menjatuhkan sanksi pemecatan bagi anggota TNI yang tidak netral saat penyelenggaraan pilkada.

"Kalau itu terjadi, saya memberi jaminan atas nama Panglima TNI, laporkan dengan bukti-bukti yang ada, pasti itu dipecat. Sudah pasti‎," ujar Yayat dalam rapat persiapan akhir penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol Menteng, Jakarta, Minggu (6/12).

TNI, kata dia harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada agar bisa menyukseskannya. Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melapor jika menemukan atau memiliki bukti-bukti adanya keberpihakan anggota TNI dalam Pilkada serentak.

"Kalau ada yang main-main, tolong dilaporkan siapa orangnya, kapan dan di mana," imbuh Yayat. [YUS/L-8]


Sumber : suara pembaruan
Sunday, December 06, 2015 | 0 komentar | Read More

Wakil Ketua DPRD Banten Jadi Tersangka Penerima Suap

Written By Unknown on Thursday, December 3, 2015 | Thursday, December 03, 2015

Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono dan Anggota Komisi III DPRD Banten, Tri Satriya Santosa sebagai tersangka penerima suap, Rabu (2/12).

SM Hartono yang juga politisi Golkar dan Tri Satriya yang diketahui Ketua Fraksi PDIP di DPRD Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah gelar perkara setelah keduanya ditangkap tangan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik di Gedung KPK Jakarta.

"Setelah dilakukan ekspose jam 10.00 WIB tadi disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan masing-masing-masing oleh TSS (Tri Satriya) yang adalah anggota DPRD Provinsi Banten dan SMH (SM Hartono) juga anggota DPRD Provinsi Banten, dan Wakil Ketua DPRD Banten," kata Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12).

Johan menyatakan, keduanya diduga menerima suap dari Direktur Utama PT BGD, Ricky Tampinongkol yang juga ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin.

Uang suap itu terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Banten tahun 2016. KPK pun menetapkan Ricky sebagai tersangka pemberi suap.

"Dari posisi dugaan tindak pidana RT (Ricky Tampinongkol) diduga sebagai pemberi sementara TSS dan SMH sebagai penerima berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016 dimana di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten," papar Johan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, SM Hartono dan Tri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ricky yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diberitakan, Tim Satgas KPK menangkap SM Hartono, Tri Satriya dan Ricky di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Banten pada Selasa (1/12) kemarin.

Ketiganya ditangkap saat sedang bertransaski suap untuk memuluskan penyertaan modal PT BGD yang tercantum dalam APBD Banten tahun 2016. Penyertaan modal ini rencananya akan digunakan PT BGD untuk mengakuisisi bank swasta dan menjadikannya sebagai Bank Banten.

Selain ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, KPK juga mengamankan tiga orang yang berprofesi sebagai sopir dan dua orang staf PT BGD. Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk US Dollar dan Rupiah yang diduga merupakan uang suap. [F-5]


Sumber : Suara Pembaharuan
Thursday, December 03, 2015 | 0 komentar | Read More

TNI Akan Digandeng BNN Tangkap Pengedar Narkoba

Jakarta (Metro Kalimantan) - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menangkap para pengedar narkotika di Indonesia.

"Sebentar lagi kami akan memiliki 'Memorandum of Understanding' (MoU) dengan TNI," ujar Kepala BNN Komjen Polisi Budi Waseso di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (2/12).

Dengan adanya MoU atau nota kesepahaman tersebut, TNI akan diikutsertakan dalam operasi pengejaran bandar dan pengedar narkotika, kata mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri itu.

"Saat ini BNN dan Polri yang punya data untuk menelisik pengedar, pemasok, dan bandar narkotika, kalau MoU-nya sudah jadi nanti semua target di data ini akan diselesaikan dengan TNI," ujar Budi.

Ia juga mengemukakan kelak operasi pengejaran pelanggar narkotika antara BNN, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan TNI akan dibagi ke dalam wilayah-wilayah tersendiri, sesuai kesepakatan.

"Mou-nya segera jadi dan kita sepakati dengan TNI," tambahnya.

Badan Narkotika Nasional juga akan mengusulkan pembuatan instruksi kepada pemerintah untuk menjadikan pengedar narkoba sebagai musuh negara. [Ant/L-8]


Sumber : Antara/Suara Pembaharuan
Thursday, December 03, 2015 | 0 komentar | Read More

Fadli Zon Mulai Panik, Kejagung Selidiki Kasus 'Papa Minta Saham'


 Fadli Zon [ANTARA/Sigid Kurniawan]

Jakarta (Metro Kalimantan) - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya permufakatan jahat dalam skandal lobi PT. Freeport atau yang sering disebut skandal “Papa Minta Saham.”

Tak urung, langkah ini juga memunculkan reaksi positif mau pun negatif. Pihak yang merespons positif berharap, Kejagung bisa mengungkap praktek busuk dari tindakan bawah tangan Setya Novanto.

Ada pun reaksi negatif diwakili Fadli Zon, yang menyebut Jaksa Agung berkolaborasi dengan NasDem untuk mengintervensi kasus yang melibatkan sejawatnya, Setya Novanto.

Menanggapi polemik tersebut, anggota Komisi V DPR, Ahmad M Ali menyatakan dukungannya terhadap langkah kongkrit Jaksa Agung HM Prasetyo.

Politisi yang akrab disebut Mat Ali ini menilai, langkah Jaksa Agung akan menjawab keresahan publik terkait manuver Ketua DPR, Setya Novanto.

Lengkapnya perangkat penyelidikan dan penuntutan yang dimiliki Kejagung, sekaligus bisa menutup kelemahan proses peradilan etika di MKD.

Keduanya bisa berjalan beriringan dalam upaya mengungkap peran korporasi yang berpotensi merugikan negara.

"Tunggu apa lagi? Usut tuntas dan sikat habis. Jaksa Agung tinggal lengkapi dua alat bukti, bahwa Setnov (Setya Novanto) menyimpan itikad buruk, dan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Kemudian lengkapi dengan bukti lainnya, sudah cukup untuk menjerat pelaku papa minta saham," tandas Mat Ali berapi-api.

Perihal tudingan Fadli Zon terkait adanya kolaborasi antara Kejagung dengan Partai NasDem dalam menangani kasus itu, Ahmad Ali membantahnya.

Politisi asal Sulawesi Tengah ini menandaskan, bahwa langkah Kejaksaan Agung murni berorientasi pada kepentingan bangsa.

Itu sudah menjadi konstitusi Kejaksaan Agung untuk mengusut adanya dugaan penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi.

Dalam hematnya, penegakan hukum tak bisa dikompromikan atas dasar kepentingan apapun.

Terlebih menurutnya, kasus “Papa Minta Saham” ini melibatkan para pengusaha besar dan orang-orang yang paling berkuasa di Indonesia. Justru sangat aneh jika Kejagung tak menindaklanjuti persoalan hukum yang sangat mendasar seperti itu.

Maka, tudingan Fadli Zon menurut Mat Ali tak lebih dari ekspresi kegalauan, karena kepentingannya bersama Setya Novanto dan rekan-rekan persekongkolannya mulai terancam.

"Itu (Fadli Zon, Red) panik aja. Saya sarankan, Jaksa Agung maju terus, pantang mundur demi kepentinga bangsa," tegas Mat Ali.

Sebagai informasi, pidana permufakatan jahat sendiri diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 15 UU ini menjelaskan bahwa percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi tergolong sebagai tindakan memperkaya diri, atau korupsi.

Pelaku tindak pidana ini dibayangi ancaman penjara 20 tahun sebagaimana tertuang dalam pasal 2 UU terkait. Pasal-pasal itulah yang menjadi pijakan hukum Kejagung dalam mengusut dugaan pemufakatan jahat Setya Novanto.  [PR/L-8]

Sumber : Suara Pembaharuan

Thursday, December 03, 2015 | 0 komentar | Read More

Hari Terakhir Pendaftaran Pilkada, Kabupaten Manggarai Barat Rusuh

Written By Unknown on Thursday, July 30, 2015 | Thursday, July 30, 2015

Jakarta (Metro Kalimatan) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik mengungkapkan bahwa salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yakni Kabupaten Manggarai Barat mengalami sedikit persoalan di hari terakhir pendaftaran calon pilkada serentak 2015. Pasalnya, salah satu pasangan calon beserta pendukungnya memaksakan KPU untuk menerima pendaftarannya.

"Kami dapat info yang berbeda di Kabupaten Manggarai Barat yaitu adanya kondisi yang kurang baik di sekitar KPUD yakni adanya pemaksaan dari pasangan Pranda-Padju (Fedelis Pranda dan Benyamin Padju) yang memaksa KPUD Manggarai Barat untuk menerima pendaftaran Pilkada serentak," ujar Husni dalam konferensi pers di Ruangan Media Center KPU, Jakarta, Rabu (29/7) dini hari.

Padahal, kata Husni secara umum tahapan pendaftaran pilkada yang berlangsung tiga hari berjalan secara baik dan lancar. Selain Kabupaten Manggrai Barat, menurut Husni tidak ada gejolak yang menonjol dan hampir bisa diatasi oleh KPUD setempat.

"Daerah lain gak menonjol, walaupun ada tapi diselesaikan dengan baik oleh KPUD," ungkap Husni.

Anggota Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan bahwa permasalahan di KPUD kota Labuan Bajo, ibukota Manggarai Barat berawal dari adanya penarikan dukungan dari salah satu partai yang mengusung paket Pranda-Padju dan beralih ke paket lain. Karena terus mendesak, kata Sigit, KPUD Manggrai Barat akhirnya menerima pasangan tersebut.

"SK partai PKB yang mengusung Paket Pranda-Padju ditarik dan mendukung pasangan lain. Karena desakan tersebut akhirnya KPUD terima," terang Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan KPU akan mengevaluasi kejadian tersebut dan segera mangambil langkah agar tidak menyebabkan munculnya gejolak baru dalam Pilkada serentak tahun ini.

"Besok kami dapat laporan lebih lanjut dan kami tindak-lanjuti segera," tandas Sigit.

Sementara Komisioner KPU yang lain Arief Budiman meminta kepolisian setempat untuk menyelidiki persoalan yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat.(Sp/mk-05)
Thursday, July 30, 2015 | 0 komentar | Read More

20% Lahan Sawit Indonesia Dikuasai Malaysia

Written By Unknown on Saturday, June 13, 2015 | Saturday, June 13, 2015

Perkebunan Sawit (Investor Daily)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Perusahaan-perusahaan sawit Malaysia kini menguasai sekitar 2 juta hektare (ha) atau 20 persen dari total lahan sawit di Indonesia seluas 10 juta ha. Hal itu menyusul penambahan lahan sawit Malaysia di Indonesia melalui Felda Global Ventures (FGV) Holdings Berhad--perusahaan sawit nomor tiga di dunia asal Malaysia yang telah memfinalisasi pembelian 37 persen saham PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) milik PT Rajawali Corpora senilai US$ 680 juta atau sekitar Rp 9 triliun. Eagle High memiliki lahan sawit seluas 425.000 ha, sedangkan Felda yang merupakan BUMN Malaysia mengelola kebun sawit sekitar 450.000 ha.

Managing Director Rajawali Corpora Darjoto Setyawan mengatakan perseroan memilih Felda Global sebagai mitra strategis karena perusahaan itu cukup berpengalaman dalam penerapan teknologi perkebunan dan memiliki kemampuan di sektor hilir (downstream).

“Selama ini Group Rajawali hanya kuat di hulu, yakni mengelola perkebunan dan produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Sedangkan Felda punya pengalaman di dowstream, seperti produksi oil chemical, minyak goreng, dan produk turunan lain. Jadi, kami saling melengkapi,” katanya seusai penandatangan kesepakatan di Jakarta, Jumat (12/6).

Data Kementerian Pertanian (Kemtan) menyebutkan saat ini luas lahan kelapa sawit di Tanah Air mencapai 10,5 juta ha. Dari jumlah itu, 4,4 juta ha di antaranya dimiliki petani. Berdasarkan data Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), luas lahan sawit yang dikuasai petani mencapai 46 persen dari total lahan, perusahaan BUMN 10 persen, dan swasta 44 persen.

Di sisi lain, data Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia menunjukkan luas area kebun sawit di Indonesia sekitar 10 juta ha. Dari jumlah itu, 3,1 juta ha dikuasai 25 kelompok taipan besar. Sisanya dikuasai BUMN, taipan kecil, dan pekebunan mandiri, termasuk masyarakat.

Sebaran penguasaan area sawit milik taipan meliputi 62 persen di Kalimantan (terluas di Kalimantan Barat, diikuti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur), 32 persen di Sumatera (terluas di Riau, diikuti Sumatera Selatan), 4 persen di Sulawesi, dan 2 persen di Papua.(Investor Daily/mk02)
Saturday, June 13, 2015 | 0 komentar | Read More

Modus Cara Korupsi Dana Aspirasi, Ini Contohnya !

Philipina Menentang Dana Aspirasi Dewan
Jakarta (Metro Kalimantan) - Wacana dana aspirasi atau nama kerennya Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) makin ramai di perbincangkan.

Publik sudah antipati dan marah. Sebagian anggota DPR sudah sadar dan wanti-wanti tidak mau dijebloskan ke bui dengan program yang tidak jelas ini. Tetapi masih sangat banyak anggota DPR terhormat yang merindukan uang aspirasi itu.

Untuk mereka yang ngotot dan ingin mendapatkan dana aspirasi itu, mungkin cerita di bawah ini bisa jadi pertimbangan atau setidak-tidaknya menjadi awasan dalam memutuskan sesuatu.

Di Filipina, sudah lama menerapkan program dana aspirasi ini. Dan buntut dari program itu kita semua pasti pernah mendengar skandal dana aspirasi tersebut yang di luar negeri disebut pork barrel.

Berdasarkan penelusuran, Jumat (12/6), pork barrel di Filipina disebut The Priority Development Assistance Fund (PDAF) atau Dana Bantuan Pembangunan Prioritas. Konsepnya sama persis dengan penuturan Anggota DPR RI soal konsep P2DP.

Di Filipina, media massa lokal berhasil membongkar penipuan PDAF melibatkan seorang pebisnis perempuan bernama Janet Lim-Napoles.

Diperkirakan Pemerintah Filipina dirugikan hingga 10 miliar Peso atau setara Rp2,94 triliun dengan kurs 1 peso sama dengan Rp294, hanya dari kejahatan Janet Napoles sendiri. Ditemukan juga kejahatan itu melibatkan sejumlah anggota Kongres Filipina dan Pejabat Pemerintahan.

Bagaimana modusnya?

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, disebutkan bahwa sejak 2008, setiap anggota DPR Filipina mendapat jatah sekitar 70 juta peso at au sekitar Rp 20,5 miliar.
Anggota Senat (DPD RI di Indonesia) mendapat alokasi hingga 200 juta peso atau sekitar Rp58,8 miliar per tahun. Angka itu meningkat setiap tahun.

Janet beroperasi melalui perusahaannya, Grup JLN, untuk melaksanakan proyek fiktif yang didanai PDAF lewat kerja sama dengan oknum anggota Parlemen.

Janet membentuk puluhan LSM dan lembaga yang berfungsi menjadi seakan-akan penyalur aspirasi rakyat kepada anggota Kongres Filipina.

Dengan dasar itu, para anggota Kongres yang mau diajak bekerja sama oleh Janet lalu mengusulkan pengerjaan proyek terkait aspirasi itu ke Pemerintah.

Janet Napoles secara khusus menangani produk pertanian. Kaki tangannya akan mengirimkan proposal ke anggota kongres meminta pendanaan proyek tertentu terkait pembelian produk pertanian untuk masyarakat.

Legislator yang sudah bermain mata akan memberi tahu Departemen of Management and Budget (DBM), atau semacam Kementerian Keuangan di Indonesia, tentang agensi yang menjadi penerima alokasi dana PDAF miliknya.

Oleh DBM, surat keputusan tentang persetujuan pencairan dana dikeluarkan, dan pagu anggaran yang dialokasikan untuk anggota Kongres dikurangi. Setelah itu, dikeluarkan Notice of Cash Allocation (NCA) kepada agensi penerima, yang kemudian didepositkan di rekening agensi dimaksud.

Dari agensi itu, dana lalu dicairkan ke salah satu Grup Usaha JLN milik Janet, dan dibagi-bagi oleh Janet dengan sang anggota Kongres, pejabat pemerintahan yang memfasilitasi transfer dana itu, dan aparat terkait bupati/walikota serta gubernur setempat. Sementara proyeknya sendiri tak dikerjakan.

Grup JLN biasanya menawarkan komisi 10-15 persen dari jumlah dana yang dikeluarkan kepada pemerintah lokal yang diajak bekerja sama. Sementara anggota Kongres mendapatkan komisi sekitar 40-50 persen.

Proposal usulan proyek dari pihak Janet kepada Kongres juga menyertakan surat persetujuan aspirasi dari Pemerintah Daerah. Banyak diantara dokumen itu dipalsukan oleh anak buah Janet.

Ada juga beberapa kepala daerah di Filipina yang mengaku menandatangani, namun tak sadar kalau proposal proyek itu ternyata fiktif.

Di laporan media Philippine Daily Inquirer, sebanyak 5 Senator dan 23 Anggota DPR Filipina diduga terlibat dalam penipuan oleh Janes Napoles tersebut.

Belakangan, hasil Badan Audit Filipina, sama seperti BPK RI, mengeluarkan laporan yang mengkonfirmasi hasil investigasi media massa itu.

Bukan itu saja, BPK Filipina pun menunjukkan indikasi bahwa sejak 2007 sampai 2009, sebanyak 6,156 miliar Peso (Rp1,89 triliun) dana PDAF dari 12 anggota senat dan 180 anggota DPR Filipina telah digunakan mendanai 772 proyek yang dinilai tak layak dan tak sesuai prosedur.

Ditemukan juga bahwa dari 82 LSM yang terlibat melaksanakan proyek itu, 10 diantaranya terkait dengan Janet dan grup usahanya.

Ditemukan juga bahwa 1,054 miliar peso (Rp309 miliar) dana PDAF dicairkan ke sejumlah NGO yang tak terdaftar atau menggunakan NPWP ganda, atau mengeluarkan kwitansi diduga palsu.

Itulah model dana aspirasi di Filipina. Dan karena itu pula, politisi PDIP, Henry Yosodiningrat cemas banyak anggota DPR yang akan masuk bui.

Apakah DPR akan mempertahankan dana aspirasi di tengah antipati publik yang sangat tinggi? Selamat mencoba.(sp/mk03)
Saturday, June 13, 2015 | 1 komentar | Read More

Dana Aspirasi Itu Mirip 'Pork Barrel'

Pork Barrel ditentang philipina Sebagai Dana Bancakan Dewan
Jakarta (Metro Kalimantan) - Sekretaris FPDIP, Bambang Wuryanto menyebut bahwa Dana Program Pengembangan Daerah Pemilihan (DP2L) atau kerap disebut dana aspirasi sebenarnya mirip dengan praktik di berbagai negara. Dia menyebut dana aspirasi itu sebagai 'Gentong Babi', yang di dalam istilah bahasa Inggris disebut 'Pork Barrel'.

Berdasarkan penelusuran, Jumat (12/6), pork barrel memang dipraktikkan di berbagai negara, dari AS, Spanyol, Jerman, Rumania, Inggris, hingga negara Asia seperti Filipina.

Di Filipina, pelaksanaan pork barrel sempat menjadi skandal ketika Gloria Macapagal Arroyo menjadi Presiden negara itu. Saat itu, praktik anggota dewan mendapat kickbacks dari setiap proyek yang masuk program pork barrel.

Di sana, program itu terakhir dinamakan sebagai The Priority Development Assistance Fund (PDAF) atau Dana Bantuan Pembangunan Prioritas.

Mirip dengan konsep Dana P2DP, PDAF memberikan dana lumsum kepada setiap anggota DPR dan Senat (di Indonesia DPD RI) Filipina. Dana itu bisa digunakan secara leluasa untuk proyek prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di level daerah. Konsep seperti ini sama seperti yang diusung melalui P2DP.

Belakangan, investigasi media massa di Filipina berhasil membongkar penipuan dalam penggunaan dana itu, yang melibatkan seorang pebisnis perempuan bernama Janet Lim-Napoles. Dia beroperasi dengan sepupunya bernama Benhur K. Luy.

Diperkirakan Pemerintah Filipina dirugikan hingga 10 miliar Peso atau setara Rp2,94 triliun dengan kurs 1 peso sama dengan Rp294, hanya dari kejahatan Janet Napoles sendiri. Belakangan, diketahui kejahatan itu juga melibatkan sejumlah anggota Kongres Filipina dan Pejabat Pemerintahan.

Pada 2013, kemarahan masyarakat tak tertahankan dan protes besar-besaran terjadi. Hal itu berujung pada keputusan Mahkamah Agung Filipina menyatakan bahwa program demikian Inkonstitusional.

Pemerintah dan DPR harus belajar dari pengalaman itu.
Saturday, June 13, 2015 | 0 komentar | Read More

Dana Desa Rawan korupsi

Illustrasi Dana Desa (Sp)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa dan pengelolaan dana desa.

Kajian ini dilakukan untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang sepanjang tahun 2015 ini dialokasikan senilai Rp 20,7 triliun untuk dibagikan kepada 434 Kabupaten/Kota dengan jumlah 74.093 desa.

Untuk membahas kajian ini, lembaga antikorupsi itu mengundang sejumlah instansi terkait. Termasuk Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes).

"KPK mengundang sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kemdes untuk memaparkan hasil kajian tentang Undang-Undang Desa," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).

Memenuhi undangan tersebut, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo terlihat telah mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Mardiasmo mengaku kedatangannya untuk membahas mengenai kajian KPK tentang pengelolaan dana desa.

"Ada kajian KPK tentang sistem. Bagaimana memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, dari Kemenkeu kan mengalokasikan dana desa 40 persen, " katanya.

Mardiasmo menuturkan, pencairan dana desa terbagi dalam tiga tahap sepanjang 2015 ini. Tahap pertama sebesar 40 persen paling lambat minggu kedua April, tahap kedua 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus, dan tahap tiga 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober 2015.

 Dikatakan, kajian yang dilakukan KPK untuk mencegah adanya potensi korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.

"KPK memberikan upaya pencegahannya seperti apa," katanya.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyalurkan 51,25 persen dari total dana desa tahap I kepada 228 kabupaten/kota per 21 Mei 2015.

Adapun dana desa yang akan dikucurkan pada tahap I sekitar Rp 8,28 triliun atau sekitar 40 persen dari total dana desa 2015 sebesar Rp 20,7 triliun dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pengalokasian dana desa terendah untuk tahun ini sebesar Rp252 juta per desa.

Jumlah dana desa tertinggi bervariasi mengikuti syarat jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis. Sebanyak 90 persen dari total dana desa sekitar Rp18,7 triliun dibagi dengan 74.093 desa di Indonesia sehingga keluar angka 252 juta rupiah per desa.

Kemudian di luar dari dana itu ada tambahan 10 persen atau sekitar Rp2,7 triliun dibagi berdasarkan kriteria jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa.

Namun penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota saat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.

Karena itulah, Marwan mengingatkan desa yang belum menyiapkan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes agar segera mempercepat penyelesaiannya.(sp/mk03)
Saturday, June 13, 2015 | 0 komentar | Read More

Wacana Rp. 20 Miliar/ Tahun Tiap Anggota DPR Menyalahi Aturan

KRH Henry Yosodingrat (ant)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Anggota Badan Legislatif DPR RI, KRH Henry Yosodingrat, menegaskan bahwa wacana mengenai setiap anggota DPR mendapat jatah Rp20 miliar per tahun untuk mengusulkan program menyalahi aturan.

"Kita memang perlu 'warning' terlebih dahulu, karena kekhawatiran saya akan ada tumpang tindih anggaran.

Kalau setiap anggota misalnya mendapat jatah Rp20 miloiar untuk usulkan program, itu sudah menyimpang," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/6).

Anggota DPR RI, menurut dia, kewenangannya bukan mengurus program, melainkan memiliki wewenang pengawasan, anggaran (budgeting) dan legislasi.

"Karena kita bicara program, maka ujung-ujungnya proyek. Nah, itu yang saya 'gak' suka," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.

Selain itu, Henry mengemukakan, wacana program bagi anggota DPR itu akan membuat ketimpangan dalam pembangunan, misalnya pembangunan di Papua akan berbeda dan masih jauh tertinggal dibanding Jawa.

"Seharusnya, di Papua yang banyak desa tertinggal yang butuh pembangunan fisik. Sementara untuk daerah Jawa, irigasi 'gak' ada lagi perlu irigasi baru," katanya.

Ia pun menambahkan, "Dalam teknisnya, saya khawatir bila ada kesalahan dalam pelaksanaan, nanti banyak anggota DPR RI yang masuk penjara. Ini perlu kajian yang mendalam.(ant/sp/mk03)
Saturday, June 13, 2015 | 0 komentar | Read More

ATM Terdakwa Dikuras Anak Buah, Kajari Tanjung Perak Siap Menerima Sanksi

Written By Unknown on Sunday, June 7, 2015 | Sunday, June 07, 2015

Kejari Tanjung Perak (net)
Surabaya (Metro Kalimantan) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Bambang Permadi, menyatakan siap menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anak buahnya, yakni oknum Jaksa Rahmat Wirawan yang mengakui telah melakukan pengurasan ATM terdakwa penipuan Dermawan, warga Bekasi sebesar Rp 450 juta dari Rp 1,5 miliar dan Rp 180 juta yang tersimpan di tabungan simpanan di salah satu bank.

“Dia (Rahmat Wirawan) dalam pemeriksaan Tim dari Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), mengakui telah terjadi pelanggaran standar operasi prosedur (SOP). Sebagai pimpinan, saya terikat dengan pengawasan melekat terhadap anak buah saya. Karena terbukti terjadi pelanggaran SOP, saya siap menerima sanksi,” jawab Bambang Permadi saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Surabaya, Jumat (5/6).

Ia tidak menampik, bahwa selain dirinya, ikut menjadi terperiksa dalam kasus pengurasan ATM terdakwa oleh JPU Rahmat Wirawan itu, antara lain Kasi Pidum Ahmad Fathoni, Kasi Pidsus Bayu Setyo, Kasi Intelijen Siju, dan Kasi Datun Dodik Mahendra. Mereka diperiksa Tim Pengawas (Timwas) Kejagung yang berjumlah lima orang.

Bambang mengakui sudah diperiksa oleh Timwas dari Kejagung pada Rabu-Kamis (4-5/6) yang datang ke Surabaya. Sebelumnya, dia juga sudah diperiksa oleh Aswas Kejati Jatim.

“Apa yang saya ketahui sudah saya sampaikan semua. Keputusannya nanti seperti apa, semua merupakan wewenang Kejagung," kata Bambang Permadi, yang menyesalkan ulah anak buahnya itu kendati sudah berulangkali diberikan peringatan agar tidak menabrak rambu-rambu internal Kejaksaan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Elvis Johnny secara terpisah mengatakan, bahwa lima orang timwas dari Kejagung, yang dipimpin Inspektur V Jaksa Muda Pengawas Kejagung Resi Anna Napitupulu, sudah kembali ke Jakarta, usai memeriksa oknum Jaksa Rahmat Wirawan, Kajari Tanjung Perak dan para pejabat di Kejari Tanjung Perak lainnya.

Mereka juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan ke Kejati Jatim. “Sekarang kita tinggal menunggu hasilnya. Nanti, keputusannya seperti apa, kita akan diberi tembusan,” ujar Kajati Elvis Johnny.

Kajati berharap, keputusan atas perkara pengurasan isi ATM milik terdakwa oleh Jaksa Rahmat Wirawan bisa segera turun.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, dan hasilnya sudah kami serahkan ke Kejagung. Kemudian, Kejagung juga melakukan pemeriksaan. Kita berharap prosesnya cepat, karena ini menyangkut nasib orang,” ujar Elvis.

JPU Rahmat Wirawan dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan asal Bekasi itu didakwa menggelapkan 180.000 lembar asbes senilai Rp 4 miliar.

Uang itu sudah dibelikan rumah, beberapa mobil, truk dan tabungan rekening berisi Rp 1,5 miliar dan Rp 180 juta. Semuanya sudah disita sebagai barang bukti. Barang bukti uang di dua ATM itu yang dikuras JPU Rahmat Darmawan.

Dari rekaman CCTV diketahui bahwa pengurasan uang milik terdakwa itu dilakukan pada 19 Februari 2015, lima hari setelah proses penyerahan tahap dua perkara tersebut dari Kepolisian ke Kejaksaan. Dari isi rekening itu ada sekitar Rp 450 juta uang yang dikuras.

Jaksa Nakal Lain

Pada kesempatan yang sama, Kajati juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Suwaskito Wibowo dari Kejari Surabaya terhadap terdakwa kasus kepemilikan narkoba, Stanly, warga Surabaya.

Timwas Kejati Jatim sudah menemui dan memeriksa Stanly yang berada di Rutan Medaeng, guna memastikan terjadinya pemerasan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwaskito Wibowo diungkapkan Lenny, istri Stanly selaku terdakwa narkoba yang di depan sidang di PN Surabaya, meminta keringanan hukuman (rehabilitasi) karena sudah memenuhi sebagian permintaan JPU berupa uang muka pembebasan dirinya dari jeratan hukuman penjara ke hukuman rehabilitasi.

Ia mengatakan baru menyerahkan uang tunai Rp 80 juta dari Rp 150 juta yang diminta JPU Kito, panggilan akrab Suwaskito Wibowo.(sp/b1/mk05)
Sunday, June 07, 2015 | 0 komentar | Read More

KPK Tak Mau Panggil Ibas, Ada Apa ?

MUhammad Misbakhun (Antara)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sedang berada dalam kondisi yang janggal terkait proses penyelidikan kasus menyangkut mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana. Kejanggalan itu terkait belum pernahnya KPK memanggil mantan Sekjen Partai Demokrat (PD), Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, walau nama yang bersangkutan berkali-kali disebut di persidangan.

"Justru sebuah tanda tanya besar bagi saya ketika nama Mas Ibas sudah disebut berkali-kali dalam BAP Pak Sutan Bathoegana dan disebutkan dalam kesaksian para saksi di pengadilan Tipikor, tapi nama Mas Ibas tidak pernah sedikitpun memperoleh panggilan dari KPK untuk diperiksa," kata Anggota DPR RI asal Partai Golkar, M Misbakhun, Jumat (5/6).

Padahal, menurut dia, pemanggilan itu penting guna diperoleh penjelasan langsung dari Ibas, semisal apakah benar keterangan dari pihak yang sudah menyebut namanya dalam kaitan kasus mereka.

Menurut dia, KPK harus memanfaatkan momentum disebutkannya nama Ibas itu untuk mengangkat kembali reputasinya yang sudah mulai terpuruk akibat kekalahannya dalam tiga kali sidang praperadilan.

Apalagi, lanjutnya, sudah tidak ada penghalang kekuasaan bagi KPK untuk memeriksa Ibas dalam keterlibatannya dalam kasus yang disebutkan oleh Sutan Bhatoegana.

"Apalagi ini menyangkut isu perminyakan dan gas yang sarat dengan mata rantai mafia yang membelit pusat kekuasaan politik. KPK harus punya keberanian untuk membongkarnya," kata dia.

"Karena KPK tidak bisa memilih dan memilah lagi kasus mana yangnperlu disidik dan kasus mana yang perlu untuk ditutupi karena rintangan kekuasaan. ‎Apalagi uang yang beredar dalam kasus yang melibatkan Pak Sutan tersebut mencapai jumlah yang fantastis yaitu nilainya triliunan," beber Misbakhun.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Sutan yang menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM membeberkan peran Ibas dalam proyek ‎pembangunan anjungan lepas pantai (offshore) Chevron di Selat Makassar.

Tender proyek pembangunan offshore Chevron yang diikuti oleh PT Timas Suplindo dan PT Saipem Indonesia itu dimenangkan oleh PT Timas Suplindo.

Namun, surat pemenang tender tak kunjung ditandatangani oleh Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas hingga 20 hari.

Saat Sutan mengkonfirmasi hal ini, Rudi mengaku mendapat tekanan dari pihak lain agar tidak mendatangani surat untuk PT Timas Suplindo yang telah memenangkan tender proyek offshore tersebut.

Meski Rudi tak menyebut pihak yang menekan, Sutan menyatakan bahwa Ibas dan kawan-kawan yang menekan agar Rudi tak menyetujui proses penanganan proyek offshore oleh PT Timas Suplindo tersebut.

"Pak Rudi mengaku ditekan kan? Tidak mau nyebutin nama kan? Saya sebutkan Ibas dan kawan-kawan, dia iya kan?" kata Sutan mengonfirmasi kepada Rudi yang dihadirkan sebagai saksi.‎(Sp/mk03)
Sunday, June 07, 2015 | 0 komentar | Read More

130 DBD Ditemukan Oleh Dinkes Panajam

Written By Unknown on Monday, May 25, 2015 | Monday, May 25, 2015

DBD
Samarinda (Metro Kalimantan) - Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada periode Januari hingga pekan ketiga Mei 2015, menemukan sebnyak 130 warga yang terserang demam berdarah dengue (DBD), satu di antaranya meninggal dunia.

"Curah hujan di wilayah Penajam Paser Utara cukup tinggi mengakibatkan kasus demam berdarah semakin meningkat. Hingga pekan ketiga Mei 2015, terdata 130 kasus DBD, satu di antaranya meninggal dunia," ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Sutrisno di Penajam, Senin (25/5).

Pada musim hujan, kata Sutrisno, penyakit DBD bisa menjadi ancaman serius, karena penyakit yang disebabkan nyamuk "aedes agepty" itu semakin meningkat.

Wilayah rawan penyebaran demam berdarah di Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Sutrisno, yakni, di kawasan Gunung Intan dan Petung, sehingga diperlukan kewaspadaan yang cukup tinggi di dua daerah tersebut.

Ia mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit melalui gerakan tiga M Plus, yakni menguras tempat penampungan air, menutup tempat penampungan air dan mengubur barang-barang bekas serta menaburkan bubuk "lavarsida" (abate) di tempat penampungan air.

"Tingginya kasus DBD bukan hanya tanggung jawab petugas kesehatan, namun juga masyarakat dengan tidak membuang sampah sembarang tempat," katanya.

"Masyarakat harus menjaga kebersihan lingkungan, membersihkan tempat penampungan dan saluran air, agar tidak tersumbat yang membuat air menggenang karena beresiko menjadi sarang nyamuk 'aedes aegypti' penyebab penyakit DBD," ungkap Sutrisno.

Untuk mencegah penyebaran nyamuk "aedes aegypti" yang dapat membawa virus "dengue" penyebab penyakit demam berdarah tambah dia, Dinkes Penajam Paser Utara telah melakukan pengasapan (fogging).

Selain DBD, kata Sutrisno, banyak penyakit yang mengancam pada saat musim hujan, seperti diare dan penyakit lain yang disebabkan oleh bakteri dan parasit, meliputi influenza dan leptospirosis atau demam.

"Masyarakat harus menerapkan perilaku hidu sehat dan bersih, karena pada musim penghujan banyak penyakit yang mengancam selain demam berdarah," ujarnya.(ant/sp/mk07)
Monday, May 25, 2015 | 0 komentar | Read More

KPK Tidak Boleh Memiliki Rasa Takut

Gedung KPK (net)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibentuk Presiden Joko Widodo. Tim yang terdiri dari sembilan perempuan dengan keahlian yang berbeda ini akan memilih delapan calon Komisioner KPK periode 2015-2019 untuk menggantikan Pimpinan KPK jilid III yang berakhir masa jabatannya pada Desember mendatang.

Sebagai pimpinan lembaga yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, selain harus memiliki kapabilitas, integritas, dan pemahaman mengenai korupsi, seorang pimpinan KPK harus siap menghadapi berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi, termasuk kriminalisasi.

Pada periode jilid III, Komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinonaktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka yang tak terlepas dari langkah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Sebelumnya, pada periode Pimpinan KPK jilid ke II, dua Komisioner KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto pun ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk itu, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain meminta setiap warga negara yang akan mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon Pimpinan KPK untuk tidak memiliki ketakutan apa pun, termasuk ketakutan dikriminalisasi saat mengusut kasus korupsi yang berada di lingkaran kekuasaan. Seorang pimpinan KPK, kata Johan, harus memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan agar Indonesia bebas korupsi harusnya.

"Yang masuk ke sini harus pejuang antikorupsi, pengabdian negaranya itu benar-benar membeku. Kalau setengah-setengah jangan masuk ke sini, sudah resiko tugas (Pimpinan KPK)," kata Zul, sapaan Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/5) malam.

Meski demikian, Zul mengungkapkan, untuk mengusut kasus korupsi di lingkaran kekuasaan, seorang pimpinan KPK juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar tidak terjadi ketegangan. Selain itu, pimpinan KPK juga harus memiliki pertimbangan yang matang atas langkah yang akan ditempuh.

"Yang penting ada aturan dan kehati-hatian karena dalam tugas itu outcome harus jadi orientasi," jelasnya.

Zul berharap hiruk pikuk yang terjadi antara KPK dan Polri beberapa waktu lalu membuat calon pimpinan yang akan mendaftar merupakan seseorang yang lebih baik dan militan dibanding Pimpinan KPK periode sebelumnya. Dengan enam bulan waktu yang tersisa, Zul optimistis Pansel akan mampu menyaring tokoh-tokoh terbaik untuk menjadi pimpinan KPK.(sp/mk03)

"Pimpinan jilid III sebenarnya sudah bagus cuma ada benturan waktu kasus BG. Sebelumnya kondusif tidak ada masalah sehingga (saat Busyro Muqoddas berakhir masa jabatannya), kami berani selama setahun terakhir hanya dengan empat orang pimpinan," kata Zul.

Diberitakan, Presiden Jokowi telah menunjuk sembilan perempuan untuk duduk sebagai tim Pansel Pimpinan KPK. Mereka adalah Destry Damayanti, M.Sc, ekonom, ahli keuangan dan moneter sebagai Ketua merangkap anggota. Dr Enny Nurbaningsih, SH, Pakar Hukum Tata Negara, Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.

Kemudian, masing-masing anggotanya, ialah Prof. Dr. Harkrituti Haskrisnowo, SH, LLM, Pakar Hukum Pidana dan HAM, Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham. Ir. Betti S Alisjabana, MBA, ahli IT dan manajemen. Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, Pakar hukum pidana ekonomi dan pencucian uang. Supra Wimbarti, M.SC, Ph.D, Ahli psikologi SDM dan pendidikan. Natalia Subagyo, M.Sc, ahli tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi. Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM, Ahli hukum yang saat ini menjabat sebagai Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas. Terkahir, Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D, ahli sosiologi korupsi dan modal sosial.(SP/mk03)
Monday, May 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Anggota DPR RI Dan Parpol Dinilai Cenderung Salahgunakan Wewenang

Logo - Indonesian Parliamentary Center
Jakarta (Metro Kalimantan) - Direktur Indonesian Parliamentary Center Sulastio menilai DPR RI dan partai politik cenderung menyalahgunakan kewenangannya sejak bergulirnya era reformasi. Padahal, katanya, ketika rejim Soeharto runtuh, DPR RI dan parpol mendapatkan kewenangan yang lebih besar setelah perubahan konstitusi.

"DPR RI dan Parpol era reformasi sangat jauh berbeda dengan DPR era orde baru. Namun, sayangnya limpahan wewenang yang diperoleh selama era reformasi tidak dimanfaatkan dengan baik oleh DPR dan parpol," ujar Sulastio, Senin (25/5).

Menurut Sulastio, DPR justeru memanfaatkan limpahan wewenang ini untuk korupsi, kolusi dan nepotisme demi memperkaya dirinya, kelompok, dan partainya. Sehingga tak heran, katanya, ketika DPR berbicara anggaran, berarti terkait proyek dan korupsi, berbicara legislasi terkait jual-beli pasal dan pengawsan terkait suap-menyuap.

"Tindakan DPR dan parpol seperti yang membuat publik tidak puas dengan kinerja DPR dan parpol. Hal ini diperparah dengan perilaku DPR yang malas, tidak disiplin, tidur saat sidang, dan bertengkar di ruang rapat," tandasnya.

Sulastio menganjurkan agar DPR dan parpol cepat menyadari rendahnya kinerja mereka. Jika tidak, tuturnya, pubik akan mengabaikan keberadaan dan menghukum DPR dan parpol pada saat pemilu.

"Pengalaman Partai Golkar tahun 1999 dan Partai Demokrat tahun 2014 harus menjadi pelajaran bagi parpol lain agar serius melayani kepentingan rakyat dan optimalkan menjalankan fungsinya. Jika tidak, siap dihukum oleh rakyat," pungkasnya.(sp/mk05)
Monday, May 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Impor Yang Berlebih, Akibatkan SDM Berkualitas Tinggalkan Indonesia

BJ Habibie (net)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Presiden RI ke-3 BJ Habibie mengatakan sikap dan perilaku Indonesia yang rajin mengimpor menjadi salah satu penyebab SDM berkualitas Indonesia memilih bekerja di luar negeri dan enggan pulang ke Tanah Air.

"Kalau pulang ke sini tidak ada lapangan kerjanya karena kita rajin mengimpor produk anak bangsa lain, sedangkan anak bangsa sendiri mampu membikin," kata BJ Habibie usai jamuan makan malam memperingati 25 tahun Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) di kediamannya kawasan Patra Kuningan Jakarta, Minggu (24/5) malam.

Ia menyebutkan jika tetap di Indonesia maka SDM berkualitas itu akan menganggur saja.
"Kita harus konsentrasi memanfaatkan produksi dalam negeri sebanyak mungkin. Kalau konsisten dikerjakan maka mereka juga akan tetap di Indonesia," katanya.

Ia menyebutkan pokoknya orang-orang dengan kemampuan lebih itu harus bekerja karena dengan bekerja dia bisa menjadi unggul.

"Kalau nganggur bakal sudah habis kemampuan unggulnya," katanya.

Ia menyebutkan dirinya dulu membangun industri strategis yang dapat memproduksi berbagai produk seperti kereta api kapal terbang, senjata. Namun karena reformasi, kemudian industri strategis dibubarkan.

"Kita ramai-ramai menikamnya, membunuhnya, dibubarkan. Itu dalam kaca mata saya kriminal, bayi perlu pembelajaran agar menjadi manusia produktif. Kalau anak sakit dibawa ke rumah sakit untuk disehatkan," katanya.


Menurut dia, perusahaan yang baru didirikan sama dengan bayi yang dilahirkan, kalau mengalami kesulitan cash flow harus disehatkan.

"Industri strategis waktu itu dibubarkan saya protesnya bukan main, tapi tidak didengar, dalam kaca mata saya pembubaran itu kriminal tapi saya tidak sampaikan eksplisit karena bisa timbulkan sikap emosional," katanya.

Menurut dia, Indonesia harus mengandalkan masa depannya pada keunggulan SDM-nya. Untuk itu dibutuhkan biaya yang diperoleh dari penjualan sumber daya alam yang tebarukan maupun yang tidak terbarukan.

Dalam kesempatan itu Habibie juga menceritakan mengenai rumah yang saat ini ditempatinya di Kawasan Patra Kuningan Jakarta.

"Saat itu rumah dibeli dengan cara menyicil. Waktu jadi menteri saya diminta pak Harto masuk menempati rumah dinas yang ditempati Soemitro Djojohadikusumo, saya tidak mau. Saya tinggal di sini karena saya sudah menyicil rumah ini," katanya.

Ia juga menceritakan satu dinding pendopo di rumahnya merupakan dinding asli dari masa Kerajaan Majapahit.

"Ibu Ainun yang menemukan dinding itu di Jawa Timur. Dia panggil arsitek dari ITB untuk memproyeksikan dinding itu di pendopo," katanya.

Ia juga membangun perpustakaan di rumahnya belajar dari pembangunan pendopo yang telah dibangun sebelumnya. (Ant/Sp/mk08)
Monday, May 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Hakim Praperadilan Mantan Walikota Makassar di Laporkan KPK

Written By Unknown on Friday, May 22, 2015 | Friday, May 22, 2015

Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati. [Google]
Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk melaporkan hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati, yang mengabulkan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

"Tadi disepakati KPK akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung terkait pengawasan yang akhirnya ditembuskan atau ditujukan kepada Komisi Yudisial (KY). Ini mungkin tidak terlalu lama atau besok atau hari ini," kata pelaksana tugas (plt) KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis (21/5)

Pada Selasa (12/5), hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Kami anggap waktu IAS ada beberapa poin menurut kami yang tidak fair dalam konteks persidangannya. Ada beberapa kita ajukan tapi ditolak. Itu kita sampaikan ke MA dalam fungsi pengawasan," tambah Johan.

KPK pun, menurut Johan, belum menerima salinan putusan praperadilan Ilham Arif Sirajuddin.

"Kedua sampai hari ini kami belum terima salinan putusan lengkap dari hakim praperadilan untuk pak Ilham, itu akan segera dibuatkan surat kepada pengadilan negeri untuk meminta salinan putusan secara lengkap karena salinan putusan lengkap akan menjadi dasar KPK untuk lakukan perlawanan hukum itu," tambah Johan.

Selanjutnya, KPK juga masih mengkaji opsi-opsi yang dapat dilakukan setelah salinan putusan praperadilan diterima secara lengkap.

"Adapun opsi itu adalah pertama melakukan upaya hukum apakah itu kasasi atau KPK banding sedang dibicarakan. Kedua adalah mempelajari putusan itu yang kemudian bisa nanti akan dijadikan dasar untuk menerbitkan dasar sprindik (surat perintah penyidikan)," ungkap Johan.

Sebelum itu dilakukan KPK juga melakukan beberapa upaya yaitu pertama mencabut sprindik yang menurut putusan praperadilan dianggap tidak sah.

"Mengacu kepada putusan MK juga bahwa objek praperadilan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, termasuk halaman 106 putusan MK bahwa penegak hukum juga bisa melakukan menerbitkan surat perintah penyidikan lagi, jadi masih ada peluang," jelas Johan.

Ia juga mengatakan sedang sedang mempersiapkan strategi baru untuk menghadapi sidang praperadilan.

"Ini tentu pemikiran yang baru dan KPK harus siap juga untuk menghadapi praperadilan, apabila nanti mindset atau pikiran hakim sama dengan pikiran hakim yang sidangkan IAS. Namun demikian kita tidak boleh sepotong-potong membaca atu memahami putusan MK diantarnya adalah penegeak hukum bisa atau tanpa mengabaikan untuk dilakukan penetapan tersangka lagi atau penerbitan sprindik. Itu sesuai putusan MK juga," tegas Johan.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum ia lengser sebagai Wali Kota Makassar pada 8 Mei 2014.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Perbuatan Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

Ilham Arif Sirajuddin adalah politisi partai Demokrat yang menjabat dua periode sebagai Wali Kota Makassar yaitu 2004-2009 dan 2009-2013, Ilham akan mengakhiri masa jabatannya pada 8 Mei 2014.

Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.(ant/sp/mk03)
Friday, May 22, 2015 | 0 komentar | Read More

Desain Bandara Syamsudin Noor Lebih Efisien

Written By Unknown on Tuesday, May 19, 2015 | Tuesday, May 19, 2015

Wakil presiden RI Jusuf Kalla (Humas UMY)
Banjarbaru (Metro Kalimantan) - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melakukan groundbreaking tanda dimulainya pembangunan proyek perluasan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hari ini. JK mengapresiasi langkah PT Angkasa Pura I (API) yang membangun bandara dengan nuansa modern.

Menurutnya, arsitektur modern lebih efisien baik dalam pembangunan maupun perawatan.

"Bandara lebih baik simpel dan modern. Dulu kita bikin bandara seperti rumah adat, jadinya tidak efisien," ujar JK usai melakukan groundbreaking di lokasi bandara, Banjarbaru, Senin (18/5).

Menurutnya, wisatawan tidak terlalu membutuhkan nuansa rumah adat di bandara. "Kalau sudah ada rumah adat di bandara, nanti wisatawan tidak jadi datang ke desa untuk berwisata," katanya.

Sementara bagi penduduk lokal, rumah adat merupakan hal yang sehari-hari dilihat. Politisi Partai Golkar tersebut menyatakan, bagi bandara yang terpenting ialah fungsi. Karenanya, bandara harus dibangun senyaman mungkin dan sesimpel mungkin.

"Kalau penumpang datang, dia ingin keluar cepat, jadi desain harus simpel. Tetapi kalau penumpang mau berangkat, harus dibuat nyaman, seperti banyak tempat makan, minum, dan belanja. Supaya jangan bosan menunggu," jelasnya.

Total dana yang dibutuhkan AP I untuk perluasan bandara ini mencapai Rp 2,3 triliun. Terminal penumpang akan diperluas hingga 20 kali dari ukuran terminal sekarang. Ukuran terminal saat ini hanya 6.641 m2 sedangkan saat beroperasi luas terminal mencapai 125.000 m2.

Nantinya akan dilengkapi peralatan berstandar internasional seperti lima aviobridge yang dapat dikembangkan menjadi 11 unit di fase ultimate, 40 konter check-in, empat baggage conveyor, serta area parkir seluas 36.450 m2 yang mampu menampung 1.164 unit kendaraan.

Selama 2014 lalu, Bandara Syamsudin Noor melayani 3,7 juta penumpang. Padahal kapasitas terminal hanya 1,3 juta penumpang per tahun. Melalui pengembangan ini, kapasitas terminal akan meningkat menjadi 10 juta penumpang per tahun.

Dalam masterplan, paket pembangunan terdiri dari pekerjaan gedung terminal dan pekerjaan nonterminal yang diperkirakan akan selesai di tahun 2017.(b1/sp/mk08)
Tuesday, May 19, 2015 | 0 komentar | Read More

Kejagung Jemput Paksa Wakil Bupati Cirebon

Jakarta - Tim Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Jakarta Utara (Jakut) menjemput paksa Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi.

Tasiya dijemput paksa dalam sangkaan dugaan Tipikor penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.

"Dihadapkan ke penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka setelah beberapa kali mangkir dari panggilan yang sah," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Jakarta, Senin (18/5).

Dijelaskan, Tasiya diamankan di Rusun Muara Baru, Pluit, Jakarta Utara pada hari ini, Senin (18/5) sekitar pukul 16.15 WIB.

Menurut Tony, Taisiya juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tipikor dalam Penggunaan APBD Kabupaten Cirebon. Khususnya Belanja Hibah dan Bansos Kabupaten Cirebon.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejagung dan menjalani pemeriksaan," ucap Tony.(sp/mk03)
Tuesday, May 19, 2015 | 0 komentar | Read More

Calon Pansel KPK Ada Yang Bermasalah

Koordinator ICW Emerson Yuntho
Jakarta (Metro Kalimantan) - Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir ada sejumlah nama calon anggota panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bermasalah.

"Kalau menurut kami, paling tidak ada tiga nama (bermasalah), tapi tidak kami sebutkan di sini karena kami akan proses secara formal dan langsung akan kami sampaikan kepada Presiden Joko Widodo beserta jajaran terkait," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho di gedung KPK Jakarta, Senin (18/5).

ICW setidaknya menyampaikan sejumlah calon anggota pansel pimpinan KPK yang berasal dari sejumlah latar belakang yaitu akademisi: Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Romli Atmasasmita, Margarito Kamis, Hairul Huda, Imam Prasodjo.

Selanjutnya mantan hakim konstitusi Jimly Asshidiqie; mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas; praktisi hukum Refly Harun; mantan wakapolri Oegroseno; serta mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

"(Tidak bisa disebutkan) karena belum sampai ke Jokowi karena proses formalnya belum selesai, yang jelas tadi kita bertemu dengan Direktur Dumas (Pengaduan Masyarakat) Pak Eko Mardjono, kita berharap bahwa KPK aktif memberikan masukan mengenai rekam jejak mengenai 12 nama pansel ini, dan kami sendiri masih mengumpulkan data tersebut," tambah Emerson.

Rencananya, Koalisi Masyarakat Sipil akan menyampaikan tiga nama bermasalah itu ke Presiden pada Selasa untuk bertemu langsung dengan Presien Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Bila pertemuan tidak bisa dilangsungkan maka koalisi akan menulis surat resmi ke Mensesneg atau Presiden.

"Ya paling tidak ini harus jadi perhatian Presiden. Ketika memilih seorang figur calon pansel nantinya paling tidak rekam jejak itu menjadi penting untuk dicermati apakah misalnya dia pernah menjadi tersangka? Apakah dia juga pernah menjadi saksi ahli? Itu yang harus diperhatikan. Karnea jelas syarat kriteria yang kita dorong adalah memiliki reputasi yang baik," ungkap Emerson.

Harapkan Jokowi Emerson berharap agar Jokowi pun mau untuk melihat rekam jejak pansel KPK berdasarkan pertimbangan yang juga dilakukan oleh KPK.

"Jokowi bisa melakukan langkah atau upaya memilih calon menteri pada Kabinet Kerja, itu bisa dijadikan contoh bagi Jokowi dalam memilih calon pansel KPK, ada tidak dari nama-nama tersebut yang berseberangan dengan KPK? Yang justru tidak memberi kontribusi kepada KPK. KPK pun bisa proaktif atau memberikan masukan ketika Jokowi meminta pertimbangan KPK atas nama-nama tersebut," tegas Emerson.

Menurut koalisi, setidaknya anggota pansel harus memiliki sejumlah kriteria yaitu pertama tidak pernah melakukan perbuatan tercela; kedua cakap, jujur, memiliki integritas moral yg tinggi, dan memiliki reputasi yang baik (tidak pernah tersangkut dalam perkara korupsi, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa atau terpidana perkara korupsi).

Ketiga, figur yang independen, tidak menjadi pengurus aktif atau anggota salah satu partai politik atau organisasi massa yang berafiliasi dengan parpol selama lima tahun terakhir dan memiliki kedekatan politik dengan kelompok yg selama ini dikenal ingin melemahkan KPK.

Keempat, bebas dari konflik kepentingan (bukan individu yang oerbag berhadapan atau bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK) misalnya menjadi advokat dalam perkara korupsi atau saksi ahli yang berhadapan dengan KPK.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly pada 12 Mei 2015 di Istana Wakil Presiden menyatakan sudah memberikan nama-nama calon anggota capim KPK ke Mensesneg Pratikno. Nama-nama itu akan disaring lagi kemudian diserahkan kepada Presiden.

Terjadi perubahan tahun ini, pembentukan pansel KPK tahun ini diambil alih oleh Sekretariat Negara. Sebelumnya, wewenang pembentukan panitia seleksi ada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan alasan perubahan ini adalah semua Peraturan Presiden dikeluarkan oleh Sesneg sehingga akan memudahkan proses pembentukan panitia seleksi.(ant/sp/mk07)
Tuesday, May 19, 2015 | 0 komentar | Read More